Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Koko Erwin, bandar narkotika yang diduga menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Koko Erwin memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada AKBP Didik saat menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota.

Penetapan status tersangka terhadap Koko Erwin ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid. “Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kombes Pol. Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kombes Pol. Kholid menambahkan bahwa Koko Erwin saat ini masih dalam pencarian. “Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya, menjelaskan langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. AKP Malaungi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap Rp1 miliar.

Uang suap tersebut, menurut keterangan AKP Malaungi, diberikan Koko Erwin untuk membantu memenuhi keinginan AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Atas dasar keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menyandang status tersangka. Namun, Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai sangkaan pasal yang diterapkan kepada keduanya.

Sementara itu, informasi dari Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026. SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin, meskipun narasi detail status keduanya dalam SPDP tidak dijelaskan lebih lanjut.