Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dompu secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ke Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Dompu, AKP I Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap pertama (tahap I). “Sudah tahap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Suardika kepada ANTARA di Dompu, Senin (16/2/2026). Ia menambahkan, berkas tersebut kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial ABM (8) yang terjadi pada 16 Januari 2026. Insiden kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial J alias Dewa di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Pantai Lakey.

Peristiwa ini kemudian mencuat dan menjadi perhatian luas setelah rekaman video berdurasi sekitar satu menit, yang diduga berasal dari kamera pengawas (CCTV), beredar masif di berbagai platform media sosial. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban ABM mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah, mata, kepala, punggung, dan kaki akibat dugaan kekerasan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Dompu segera bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti. Terduga pelaku juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tahapan ini telah rampung dan berkas perkara kini diserahkan ke kejaksaan.

Suardika menambahkan, apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau dikenal dengan kode P-21, maka penyidik akan melanjutkan ke tahap II. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, yang selanjutnya akan diproses untuk penuntutan di pengadilan.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan rekaman video kejadian. Imbauan ini disampaikan demi menjaga kondisi psikologis korban yang masih anak-anak serta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.