Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara simbolis menyerahkan 87 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Ekas Buana, pada Kamis (12/2/2026). Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program lintas sektor yang diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat pesisir.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan kepada warga Ekas Buana ini bersifat gratis. “Jadi tidak ada uang materai, tidak ada uang tanda tangan, atau uang apapun. Sertifikat ini semuanya gratis. Hal itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.
Selain memastikan legalitas aset, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan di wilayah KNMP. Ia bahkan menyebut akan ada perlombaan kebersihan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. “KNMP ini harus dijaga, keamanan dijaga, tidak boleh dikotori dengan alasan apapun,” tegasnya.
Keberadaan KNMP, menurut Bupati, juga akan membawa keuntungan signifikan bagi masyarakat sekitar. Kawasan ini direncanakan akan menjadi pusat penelitian rumput laut internasional serta laboratorium spesialis kedokteran kepulauan. Selain itu, KNMP juga akan dikembangkan menjadi Koperasi KNMP untuk mendukung perekonomian lokal.
Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan ATR/BPN ini berfokus pada legalisasi aset, khususnya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
Komang Suarta menambahkan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk melakukan legalisasi aset. Upaya ini juga sejalan dengan penyelesaian konflik agraria yang akan ditangani melalui tim reforma agraria. Rencana program serupa tidak hanya akan dilaksanakan di Kecamatan Jerowaru, tempat Ekas Buana berada, tetapi juga di Kecamatan Sambelia dan Sembalun.
