Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan masyarakat yang masuk daftar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Jaminan ini berlaku khusus bagi kasus kronis dan darurat, menyusul proses validasi data yang masih berlangsung di tingkat pusat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Emirald Isfihan, pada Kamis (12/2/2026), menegaskan bahwa warga tidak perlu cemas. “Meskipun status kepesertaan sedang dalam proses pengaktifan kembali, warga Kota Mataram tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan medis, bisa ke puskesmas,” ujar Emirald. Ia menambahkan, Pemerintah Kota Mataram telah menerapkan layanan gratis di 11 puskesmas se-Kota Mataram untuk menjamin kesehatan warganya.

Data dari Dinas Sosial Kota Mataram mencatat, sebanyak 9.856 jiwa peserta PBI JKN dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2025, dari total 159.683 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.051 jiwa di antaranya telah diaktifkan kembali.

Dinkes Kota Mataram melakukan skrining selektif untuk pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN, dengan memprioritaskan kondisi kesehatan tertentu. Prioritas diberikan pada penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin, penyakit berbiaya tinggi seperti jantung dan prosedur cuci darah, serta kasus darurat yang mengancam nyawa atau bersifat berat.

Untuk memastikan kelancaran layanan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme koordinasi antar Person in Charge (PIC) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes), baik puskesmas maupun rumah sakit, serta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. “Intinya adalah jalin komunikasi. Jika ada kendala di lapangan, warga bisa langsung berkomunikasi dengan PIC yang ada di masing-masing faskes,” jelas Emirald.

Proses pengaktifan kembali peserta PBI JKN mengacu pada Keputusan Kemensos dengan masa transisi sekitar tiga bulan. Selama periode ini, pemerintah pusat melakukan validasi data untuk memastikan akurasi domisili warga dan distribusi faskes di Kota Mataram. Terkait pembiayaan, Pemerintah Kota Mataram akan melihat hasil verifikasi Dinas Sosial. Jika kepesertaan tidak dapat diaktifkan melalui skema PBI pusat, dukungan anggaran akan disiapkan melalui APBD. “Langkah itu diambil sebagai upaya nyata pemerintah kota untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif yang berarti,” tutup Emirald.