Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Penonaktifan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus narkoba yang sebelumnya menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Informasi penonaktifan AKBP Didik Putra Kuncoro disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Mohammad Kholid. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kombes Kholid melalui pesan tertulis pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kombes Kholid tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik penonaktifan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa AKBP Didik, seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, kini sedang dalam proses pemeriksaan. “Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya.

Terkait pengganti AKBP Didik, Kombes Kholid membenarkan isu yang beredar bahwa Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, kini menduduki jabatan Kapolres Bima Kota untuk periode tertentu. “Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mulai menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi. AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.