Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang pejabat berinisial TMM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya. Proyek senilai Rp8,2 miliar ini diduga telah merugikan negara hingga Rp7,3 miliar.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, yang telah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek pembangunan jalan lingkar yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2023, baru dimulai pada Juni 2024. Hal ini terjadi setelah adanya temuan dalam audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.
Sunandar menambahkan bahwa BPK sebelumnya telah merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh TMM, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). “Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja dan pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ujar Sunandar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah EC Bukorsyom, menyatakan bahwa TMM dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarah menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam menindak perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta untuk melindungi keuangan negara.
