Penyidikan kasus dugaan penipuan oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group kini merambah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga rekening yang diduga terkait aliran dana dari para calon jemaah umrah.

Aliran Dana dan Aset Disita

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Tiksnarto Andaru Rahutomo mengonfirmasi pemblokiran rekening tersebut. Rekening yang diblokir atas nama PT Khasanah Tamah Internasional, Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman, dan satu rekening atas inisial F. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana yang mencurigakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menambahkan bahwa sejumlah aset milik Hanania Group, baik bergerak maupun tidak bergerak, telah disita. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian korban.

“Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ujar Iman, menjelaskan bahwa aset yang disita diharapkan dapat mengembalikan kerugian korban dan bahkan membuka peluang untuk memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat.

Modus Penipuan dan Kerugian Jemaah

Kasus ini bermula ketika Hanania Group menawarkan paket promo umrah melalui media sosial dengan harga bervariasi antara Rp29 juta hingga Rp46 juta, lengkap dengan fasilitas dan wisata ke beberapa negara. Calon jemaah kemudian melakukan pembayaran untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026.

Namun, hingga jadwal keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Ketidakjelasan mengenai penggunaan dana yang telah dibayarkan mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan indikasi bahwa dana milik calon jemaah digunakan untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar penyelenggaraan umrah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 122 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Direktur Hanania Group, Achmad Syah Farhan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.