Wudhu merupakan ritual penyucian diri dengan air yang wajib dilakukan umat Islam sebelum menunaikan ibadah seperti salat atau membaca Al-Qur’an. Proses ini bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil dan memastikan kesucian seorang muslim. Namun, di tengah tata cara wudhu yang umum, muncul pertanyaan mengenai hukum mengusap leher, sebuah praktik yang dilakukan sebagian umat muslim.

Tata Cara Wudhu Sesuai Syariat

Secara umum, berikut adalah langkah-langkah wudhu yang disepakati:

  1. Niat dalam hati untuk berwudhu.
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  3. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali.
  4. Menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya sebanyak tiga kali.
  5. Membasuh wajah sebanyak tiga kali.
  6. Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
  7. Mengusap kepala satu kali.
  8. Mengusap kedua telinga satu kali.
  9. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
  10. Membaca doa setelah wudhu (sunah).

Keseluruhan proses ini esensial untuk menyucikan diri dari hadas kecil, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.

Hukum Mengusap Leher Saat Berwudhu: Perbedaan Pandangan Ulama

Di luar langkah-langkah tersebut, praktik mengusap leher saat berwudhu kerap menjadi perbincangan. Mengutip dari wahdah.or.id, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum praktik ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap leher ketika berwudhu hukumnya adalah sunah. Pandangan ini merupakan bagian dari Madzhab Hanafiyah. Selain itu, pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama Syafi’iyah, seperti Ibnu Al-Qaash, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Referensi untuk pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab seperti Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/288, Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/193).

Para ulama yang menyunahkan praktik ini juga memiliki perbedaan pandangan mengenai tata cara pengusapannya:

  • Menggunakan Air Sisa Pengusapan Kepala: Sebagian berpendapat bahwa leher diusap dengan air yang tersisa dari pengusapan kepala. Anggapan dasarnya adalah bahwa leher dianggap sebagai bagian dari kepala dalam konteks anggota wudhu, serupa dengan telinga.
  • Menggunakan Air Baru: Pendapat lain menyatakan bahwa pengusapan leher harus dilakukan dengan menggunakan air yang baru.

Ibnul-Humam dalam karyanya Fath Al-qadir (1/36) menjelaskan, “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan.”

Namun, jumhur atau mayoritas ulama memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunah. Pendapat ini dianggap sebagai pandangan yang shahih oleh kebanyakan ulama.