Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pelaku berinisial S, warga Sulawesi Selatan, ditangkap di Kabupaten Sigi setelah sempat melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku, seorang pria berinisial S,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Ajun Komisaris Polisi Wawan Kurnad dalam keterangannya di Kota Palu, Senin (25/5/2026).
AKP Wawan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Relief, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor usai insiden.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.10 WITA. Lokasi kejadian berada di kawasan PT IMIP/PT IRNC, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Korban diketahui bernama Mr Tie Fa Hu, seorang TKA, yang ditemukan meninggal dunia di lokasi.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali. Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut meliputi sebilah badik lengkap dengan sarung, pakaian alat pelindung diri milik pelaku, helm proyek warna kuning, sepatu safety, tas selempang, pakaian korban, sarung tangan, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
