Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Samsat Kota Kendari, dan Jasa Raharja berhasil menjaring ratusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Kendari pada 18 hingga 21 Mei 2026.

Berdasarkan data dari Samsat Kota Kendari, pada hari pertama operasi, petugas mencatat 306 kendaraan terjaring, terdiri atas 138 kendaraan roda dua dan 168 kendaraan roda empat. Jumlah ini sedikit menurun pada hari kedua dengan 227 unit kendaraan, namun kembali meningkat signifikan pada hari ketiga menjadi 350 kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Untuk Kota Kendari, operasi dilakukan di delapan titik,” ujar La Ode Mahbub pada Kamis (21/5/2026).

Mahbub menambahkan, di lapangan, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat juga dapat langsung mengetahui besaran tunggakan pajak melalui layanan penetapan pajak yang tersedia di lokasi operasi.

Tingginya jumlah kendaraan yang terjaring menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. “Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Bapenda Sultra mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.