Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar (AKB) Basuki. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid dalam persidangan pada Rabu, 20 Mei 2026. Hukuman ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta lima tahun penjara.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” tegas Ahmad Rasjid dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan pemantauan di PN Semarang, suasana persidangan berlangsung relatif sepi dari pengunjung. Meskipun demikian, pengamanan di sekitar lokasi tetap diperketat oleh aparat kepolisian guna mengantisipasi situasi selama pembacaan putusan berlangsung. Terdakwa Basuki, yang hadir mengenakan kemeja putih, tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Pertimbangan Hakim: Pembiaran Fatal oleh Aparat Polri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap abai terdakwa terhadap kondisi kritis korban. Diketahui, terdakwa sempat dua kali mengantar korban ke rumah sakit sebelumnya dan menyadari bahwa korban membutuhkan perawatan medis intensif.

Namun, alih-alih memberikan pertolongan medis lanjutan saat kondisi korban memburuk di sebuah hotel kos (kostel), terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih untuk tidur. Pembiaran inilah yang dinilai hakim menjadi faktor kunci yang memperburuk kondisi kesehatan Levi hingga akhirnya meninggal dunia.

“Terlebih, terdakwa adalah seorang aparat Polri yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat, dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” tambah hakim.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian.

Kronologi Kematian Dosen Untag

Kasus ini bermula ketika Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025. Hasil autopsi di RSUP Kariadi menunjukkan penyebab kematian adalah pecah jantung akibat aktivitas yang berlebihan.

Penyelidikan mengungkap bahwa saat kejadian, korban sedang bersama Basuki yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah. Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar nikah sejak tahun 2020.

Sebelum menempuh jalur pidana umum, Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik kepolisian akibat pelanggaran berat tersebut.