Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana untuk mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna dan meningkatkan akuntabilitas di ruang digital.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Meutya menjelaskan bahwa saat ini, pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional.
Demi Akuntabilitas dan Identitas Jelas
Meutya Hafid menegaskan bahwa kajian ini sedang digodok melalui konsultasi publik. “Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Menkomdigi Meutya.
Menurutnya, dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahan mereka akan menjadi lebih akuntabel. “Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.
Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Digital
Selain rencana registrasi akun, Kemkomdigi juga berupaya memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, khususnya dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian. Koordinasi erat juga dijalin dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam upaya ini. Kementerian juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.
Meutya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih tergolong rendah, yakni sekitar 20 persen. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, salah satunya Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.
Edukasi Masyarakat Jadi Kunci
Meutya Hafid menambahkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya terfokus pada ranah platform, tetapi juga menjangkau langsung ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi. “Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” pungkas Meutya.
