Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menjaring 12 gelandangan dan pengemis (gepeng) dalam operasi “Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis” atau Sabergep pada Kamis (22/1). Penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis di Denpasar yang kerap menjadi lokasi aktivitas gepeng, terutama di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk mempercantik wajah kota dan menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum. “Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujar Bawa Nendra.

Dalam penyisiran maraton, petugas menyisir simpul-simpul jalan utama, meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, hingga Jalan Imam Bonjol. Operasi juga diperluas ke wilayah Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan berakhir di kawasan Tohpati.

Dari belasan orang yang terjaring, beberapa di antaranya merupakan “manusia silver”, yakni pengemis yang mengecat seluruh tubuhnya dengan cat perak untuk menarik perhatian pengguna jalan. Setelah diamankan, para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi berat, melainkan diarahkan untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan.

“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelas Bawa Nendra.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa operasi Sabergep akan menjadi agenda rutin dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar secara jangka panjang. Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Denpasar juga mengajak partisipasi publik. Warga diimbau untuk melapor melalui layanan digital WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326 jika menemukan pelanggaran ketertiban umum.