Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) hari ini, Senin (4/5/2026). Sidang vonis juga akan dibacakan untuk Vice President Strategic Planning & Business Development Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya selama periode 2011–2021. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara tersebut diduga memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL juga diduga diperkaya sebesar 113,84 juta dolar AS.

Modus Operandi Korupsi

Jaksa penuntut umum menduga Hari Karyuliarto melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa pedoman yang jelas.

Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler. Keputusan tersebut terkait penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL, namun tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL. Selain itu, perjanjian tersebut juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.