Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi yang jelas terkait keberadaan sepeda listrik di kawasan Tiga Gili. Langkah ini dinilai krusial untuk menata penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudianto, pada Kamis (30/04/2026), menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di Gili merupakan keniscayaan dari perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari. Ia menyoroti fakta di lapangan bahwa hampir setiap rumah warga telah memiliki sepeda listrik, sehingga pelarangan tanpa regulasi adaptif dianggap tidak relevan.
“Perubahan ini adalah keniscayaan. Kalau kita tidak sahkan aturannya, konsep zero emisi di Gili justru tidak berjalan efektif. Faktanya, hampir semua warga sudah memiliki sepeda listrik. Jadi tidak logis kalau wisatawan tidak diperbolehkan menggunakannya,” tegas Kamah.
Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, penggunaan sepeda listrik saat ini cenderung semrawut dan tidak terkendali. Oleh karena itu, Komisi II mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan jumlah serta mekanisme pengelolaannya di masing-masing pulau, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
“Kalau sudah ada aturan, kita bisa batasi jumlahnya dan itu bisa menjadi sumber PAD. Sekarang ini belum ada aturan, jadi siapa saja bebas,” imbuhnya.
Kamah mengakui adanya potensi benturan dengan aturan adat atau awik-awik di Gili yang secara prinsip tidak memperbolehkan penggunaan sepeda listrik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. “Daripada berjalan sembunyi-sembunyi, lebih baik diatur dan dijadikan retribusi. Karena faktanya masyarakat sudah banyak yang memiliki,” jelasnya.
Saat ini, regulasi yang berlaku melalui Peraturan Bupati (Perbup) masih melarang penggunaan sepeda listrik, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti layanan PDAM dan klinik. Komisi II meminta agar Perbup tersebut direvisi dengan membuka ruang legal bagi sepeda listrik, disertai pengaturan kuota dan pengelolaan yang jelas.
Selain itu, pengelolaan sepeda listrik diharapkan dapat diserahkan kepada satu pihak atau koperasi agar lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik. Selama ini, terdapat dua koperasi yang mengelola penyewaan sepeda di Gili, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni, dengan tarif retribusi yang berbeda per pangkalan.
Kamah mengungkapkan, konflik antar pengelola juga berdampak pada tidak optimalnya pemasukan daerah. Bahkan, salah satu koperasi disebut belum membayarkan kewajiban retribusi selama satu tahun terakhir karena merasa tersaingi. “Ini menjadi tugas berat Komisi II untuk menyelesaikan. Ke depan, kita dorong agar satu pengelola saja, misalnya koperasi yang ditunjuk, supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika regulasi baru diberlakukan, besar kemungkinan tarif retribusi akan mengalami penyesuaian, mengingat harga sewa sepeda listrik relatif lebih tinggi dibanding sepeda biasa. “Kami berharap keberadaan sepeda listrik di Gili tidak hanya mendukung konsep wisata ramah lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tutup Kamah.
