Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan tes urine secara berkala, yang pada Selasa, 7 April 2026, menemukan satu warga binaan positif menggunakan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah preventif sekaligus evaluasi internal. Tujuannya adalah memastikan tidak ada oknum petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak main-main dengan narkoba. Tes urine ini dilakukan tanpa terkecuali, dimulai dari saya sendiri, pejabat struktural, seluruh staf, hingga warga binaan. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami kepada masyarakat dan pimpinan bahwa Lapas Luwuk harus bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Bahrun di Palu, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Luwuk menggandeng pihak kepolisian sebagai saksi dan mitra strategis dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Proses pengambilan sampel urine diawasi ketat oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan tim medis klinik Lapas Luwuk untuk menjamin keakuratan dan keaslian hasil.

Sebanyak 64 petugas dan 150 warga binaan kasus narkotika mengikuti tes urine tersebut. Hasilnya, seluruh petugas dinyatakan negatif. Namun, satu warga binaan dinyatakan positif dan selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tes urine, Bahrun menambahkan, pihaknya juga terus memperkuat pengawasan di pintu utama (P2U) dan rutin melakukan penggeledahan blok hunian. Langkah-langkah ini bertujuan meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Diharapkan, upaya komprehensif ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas Lapas Luwuk. Dengan demikian, fungsi pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan optimal, memungkinkan mereka kembali ke masyarakat dalam keadaan bersih dan produktif.