Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukumnya akan mendalami implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara. Keputusan ini akan diterapkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tidak memiliki celah formil maupun materiel. “Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Budi menambahkan, pendalaman putusan MK ini secara khusus akan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selain itu, KPK juga akan menyesuaikan dan mengoptimalkan fungsi Akuntansi Forensik (AF) yang sebelumnya turut memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” tegas Budi, seraya menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.
Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada awal Februari 2026, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Putusan ini didasarkan pada mandat konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Implikasi dari putusan ini adalah kerugian negara tidak lagi boleh didasarkan pada potensi atau asumsi semata. Sebaliknya, kerugian tersebut harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung diwajibkan untuk berkoordinasi dengan BPK dalam setiap proses penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan alur proses hukum perkara korupsi.
