Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan segera dilakukan. Pernyataan ini disampaikan setelah publik menanti perkembangan kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penahanan tidak akan memakan waktu lama. “Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Asep mengakui bahwa banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini telah menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK. Ia menjelaskan, kasus-kasus OTT memerlukan perhatian lebih karena adanya batasan waktu untuk penahanan. “Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK harus mengatur ulang waktu dan sumber daya manusia untuk menyelesaikan proses penahanan kedua tersangka dalam kasus CSR BI dan OJK ini.

Latar Belakang Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk tahun anggaran 2020–2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting. Beberapa lokasi tersebut termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.