Sejumlah orang tua di berbagai daerah menyambut baik implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini, yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026, mengharuskan penyedia platform digital untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun guna mencegah penyebaran konten berbahaya.

Dukungan Orang Tua dan Tantangan Era Digital

Aisyah (54), seorang ibu dari Bogor, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan baru ini. Menurutnya, media sosial telah membawa perubahan signifikan pada pola hidup anak-anak muda di sekitarnya. “Mungkin di awal-awal akan terlihat awkward bagi anak-anak, tetapi lama kelamaan mereka akan terbiasa tanpa sosial media, noting that ada kegiatan yg lebih seru dari sosmed,” kata Aisyah di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Ia mengibaratkan media sosial seperti pisau; di tangan yang tepat dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, namun di tangan yang salah justru dapat menyakitkan kesehatan mental dan fisik anak. Aisyah menambahkan, tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial (AI), di mana derasnya informasi tanpa kontrol menjadi berbahaya jika komunikasi tulus dalam keluarga tidak terjalin.

Meski demikian, Aisyah menekankan pentingnya pemantauan implementasi PP Tunas agar hasilnya sesuai harapan. Ia sendiri telah menerapkan kontrol ketat terhadap penggunaan media sosial pada anak-anaknya, seperti tidak mengizinkan pengunduhan aplikasi tanpa izin, membatasi screen time, dan melarang penggunaan gawai saat makan bersama keluarga.

Mendorong Interaksi Sosial dan Menghindari Kecanduan

Senada dengan Aisyah, Deni (31), seorang ayah dari Tangerang Selatan, juga menyatakan persetujuannya terhadap pembatasan akses media sosial ini. Ia berharap anak-anak dapat lebih banyak bersosialisasi dan tidak terlalu sibuk dengan dunianya sendiri. “Seperti angkatan 90an, jadi bisa lebih berinteraksi,” ujar Deni.

Deni mengaku telah menyaksikan dampak negatif dari kecanduan media sosial, mencontohkan anak temannya yang selalu menangis saat gawainya diambil. Menurutnya, pembatasan oleh PP Tunas sudah tepat agar anak tidak gagap teknologi di kemudian hari, namun tetap memiliki kontrol. Ia pun mengatur screen time anaknya, hanya memberikan akses selama 30-45 menit, dan menyimpan gawai di malam hari.

Urgensi Regulasi di Tengah Peningkatan Penggunaan Digital

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan urgensi kehadiran PP Tunas untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi juga menilai regulasi ini krusial di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang berpotensi memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi administratif tersebut meliputi pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini, yang mulai berlaku efektif 28 Maret 2026, akan membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, pembatasan ini berlaku untuk delapan platform digital utama, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.