Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menafsirkan pemotongan dana untuk perumahan lewat Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, semestinya bukan membebankan pengusaha. “Seyogianya iuran cuma melibatkan pekerja sebagai kesadaran untuk masuk di kepesertaan,” ucapannya di kantor BP Tapera, Jakarta, Mulai Pekan 10 Juni 2024.

Dalam Peraturan otoritas Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, disebutkan potongan bagi pekerja untuk iuran perumahan sebesar 2,5 persen dari pendapatan kemudian pemberi kerja atau pengusaha perusahaan sebesar 0,5 persen.

Yeka menyatakan potongan total 3 persen pada waktu ini masih disimulasikan, apakah akan tetap melibatkan pengusaha. Menurut dia, pemerintah harus mengecek kembali kondisi perusahaan. “Jika mengganggu cash flow, tentu kewajiban iuran untuk perusahaan tiada dipaksakan,” ujarnya.

Dengan demikian, Yeka membenarkan ada kemungkinan 3 persen iuran nantinya akan dibebankan sepenuhnya terhadap pekerja. Saat ini penerapan Tapera harus terus disosialisasikan, apabila konsepnya baik, ia yakin tidak ada akan ada yang digunakan meragukan kewajiban pemotongan iuran.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesi atau Apindo menyatakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengutarakan pihaknya konsentris menolak kewajiban iuran bagi sektor swasta serta beberapa kali menyampaikan keberatan. “Kalau memang sebenarnya mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang dimaksud memang sebenarnya di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.

Menurut dia, permasalahan perumahan dapat ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau sarana pembiayaan perumahan kemudian kegunaan lain yang dimaksud diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk kontestan kegiatan Pemastian Hari Tua (JHT).

Pilihan editor: BP Tapera Bantah Dana Iuran Tapera untuk Biayai Proyek Pemerintah

Artikel ini disadur dari Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

You might also like
Follow Gnews