Tim Gegana dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan bahan peledak di wilayah Semarang pada Minggu (22/3/2026). Proses disposal ini berlangsung mulai pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB di Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Bahan peledak yang dimusnahkan adalah jenis black powder seberat 0,5 kilogram. Material berbahaya ini sebelumnya diamankan dari sisa petasan pada balon udara yang ditemukan setelah jatuh di atap rumah warga di Kelurahan Kramas pada Sabtu (21/3/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Agus Santoso dari Tim Gegana, yang melaksanakan proses disposal dengan metode burning atau pembakaran terkendali. Metode ini merupakan prosedur standar dalam penanganan bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan, memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali di bawah pengamanan aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Tembalang Kristiyastuti Handayani, yang turut hadir didampingi Wakapolsek Suharno serta sejumlah pejabat fungsi Polsek Tembalang seperti Kanitreskrim Wisnu dan Kanitintelkam Dody Riyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah langkah cepat dan tepat untuk mengantisipasi potensi bahaya.

“Kami bersama Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan bahan peledak secara prosedural di lokasi yang aman dan jauh dari permukiman warga. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada risiko lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Kristiyastuti.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fenomena balon udara yang kerap disertai petasan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun keselamatan jiwa. Apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara profesional,” tegasnya.