Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan enam produk kosmetik dan obat herbal tradisional ilegal yang beredar bebas di pasaran. Sebagian besar produk tanpa izin edar tersebut diduga kuat merupakan milik seorang perawat puskesmas di Kabupaten Bima.

Kepala BPOM di Bima, Adjis Sandjaya, mengungkapkan bahwa enam produk yang ditemukan meliputi Serum Gold Cristal Lenyadi, Night Cream Presmium Lenyadi, BB Cream Ajaib Lenyadi, Herbal Cinta, Loi Montok, dan Cimimiw. “Enam produk tanpa izin ini berupa serum dan cream (kosmetik) serta obat herbal tradisional,” kata Adjis kepada awak media pada Senin (22/12/2025).

Adjis menjelaskan, penemuan produk-produk ilegal ini berawal dari laporan dan pengaduan masyarakat. BPOM Bima kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Hasil pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Meski enggan menyebutkan inisial pemilik secara detail, Adjis memastikan bahwa enam produk tak berizin itu dimiliki oleh sejumlah individu yang berbeda. Pihak BPOM telah memberikan surat peringatan dan meminta para pemilik untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran. “Sudah kami klarifikasi dan mintai keterangan. Beberapa produk bahkan sudah ditarik untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Sisa produk lainnya saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adjis menegaskan, BPOM tidak akan segan menindak tegas jika produk-produk ilegal tersebut masih ditemukan beredar dan diperjualbelikan di masyarakat.

Adjis juga membeberkan modus penjualan produk-produk tersebut. “Produk-produk ini dijual secara online via media sosial Facebook dan marketplace. Tidak dijual langsung (manual),” jelas Adjis.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada BPOM jika menemukan produk kosmetik atau obat herbal ilegal di pasaran. Adjis mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan produk semacam itu karena mutu dan keamanannya tidak dapat dipastikan. “Menggunakan kosmetik tak berizin ada sampingnya bagi kesehatan. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati membeli dan menggunakan produk kosmestik dan obat herbal,” pungkasnya.