Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengumumkan bahwa mereka hanya sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya hingga Agustus 2026. Kondisi keuangan daerah yang belum memadai menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh PPPK. Evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak yang dijadwalkan berakhir pada September mendatang.

“Kami harus mengevaluasi kinerja mereka dan merumahkan mereka yang tidak bekerja secara optimal,” kata Vera saat ditemui awak media di Banawa, Rabu (11/3/2026).

Vera menjelaskan, rencana untuk tidak melanjutkan kontrak PPPK disebabkan oleh kondisi keuangan daerah. Untuk membayar gaji ribuan PPPK selama satu tahun kontrak, dibutuhkan anggaran mencapai Rp216 miliar.

“Tentunya situasi ini karena adanya kebijakan efisiensi anggaran hingga Rp400 juta dari APBD Kabupaten Donggala,” ucapnya.

Pemerintah daerah, lanjut Vera, terus berupaya mencari bantuan dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan anggaran ini. Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, hampir 80 persen PPPK di Donggala belum mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

“Bagi PPPK yang secara penilaian untuk kinerja tidak baik maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja atau diberhentikan,” sebutnya.

Vera meminta masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi secara objektif berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia berharap, dengan langkah ini, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan di Kabupaten Donggala seperti memperbaiki kantor-kantor camat dan puskesmas, serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.