Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (26/2/2026).
I Gde Aris Chandra Widianto merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti.
