Sebanyak 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro), satwa dilindungi yang juga dikenal sebagai kelomang raksasa, nyaris lolos diselundupkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Hewan-hewan tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik yang tertinggal di atas Kapal KM Dobonsolo pada Selasa, 24 Maret 2026 malam.

Keberadaan koper mencurigakan itu pertama kali diketahui saat petugas PT Pelni Cabang Makassar melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan penumpang yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Setelah koper dibuka, petugas mendapati puluhan kepiting kenari yang masih hidup dalam kondisi terikat.

Tim Karantina Sulawesi Selatan yang diterjunkan ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, tidak satu pun dari 53 ekor kepiting kenari tersebut dilengkapi dokumen karantina asal maupun surat keterangan sah peredarannya.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa penahanan satwa ini merupakan langkah tegas untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit sekaligus melindungi satwa yang dilindungi undang-undang.

Sitti Chadidjah: “Modus Penyelundupan Berisiko Kelestarian Spesies”

“Kepiting kenari adalah satwa dengan nilai ekologis tinggi dan dilindungi. Setiap pergerakan atau lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi. Modus seperti ini tentu sangat berisiko bagi kelestarian spesies,” ujar Sitti dalam keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Cabang PT Pelni Makassar, Darman, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan. “Kami tidak akan memberi celah. Setiap barang mencurigakan akan kami periksa. Sinergi dengan Karantina sangat penting untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati. Selain menjaga kelestarian sumber daya alam, kepatuhan terhadap aturan karantina juga penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan yang dapat berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.