MATARAM – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2026 mulai mengalir deras ke Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu geliat ekonomi yang signifikan di berbagai sektor. Dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern, serta sektor jasa seperti transportasi dan kuliner, aktivitas transaksi menunjukkan peningkatan.
Pencairan THR ini diharapkan dapat menjadi stimulus kuat bagi perekonomian lokal menjelang perayaan Idulfitri. Masyarakat mulai membelanjakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga persiapan mudik, menciptakan efek domino positif bagi para pelaku usaha.
Ketimpangan di Balik Geliat Ekonomi
Namun, di balik riuhnya perputaran uang dan optimisme ekonomi, tersimpan cerita tentang ketimpangan penerimaan THR. Kelompok pekerja dengan status non-penuh waktu, seperti pekerja lepas, kontrak harian, atau paruh waktu, kerap kali menghadapi kondisi yang berbeda.
Mereka seringkali menerima THR dalam jumlah yang tidak sebanding dengan pekerja tetap, atau bahkan tidak menerimanya sama sekali. Kondisi ini menyoroti masih adanya kesenjangan dalam implementasi kebijakan THR, yang seharusnya menjamin hak semua pekerja untuk merayakan hari raya dengan layak.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat terus memantau serta memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk mereka yang berstatus non-penuh waktu, terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan sosial dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari THR dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di NTB.
