Tap MPRS No. 33/1967 Dicabut, Idris Laena: Seharusnya Tap MPR No. 11/1998 Juga

Jakarta

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena mengapresiasi langkah MPR RI mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No. 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan Tap MPRS No. 33I/1967 ini maka tuduhan Soekarno berhadapan dengan keberpihakannya pada Partai Komunis Tanah Air (PKI) resmi dicabut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerukan surat Pimpinan MPR tentang dicabutnya Tap MPRS No. 33/MPRS/1967 untuk perwakilan keluarga Soekarno pada silaturahmi kebangsaan MPR pada Senin, 9 September 2024. Megawati Soekarnoputri dan juga Guntur Soekarnoputra hadir di silaturahmi kebangsaan di dalam Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Namun demikian, Idris Laena berpendapat bahwa setelahnya pencabutan Tap MPRS No. 33/1967, maka sekaranglah saatnya untuk menghapus luka masa lalu. Karenanya, Idris Laena mengusulkan agar Tap MPR No. 11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan juga Bebas Korupsi, Kolusi, juga Nepotisme juga dicabut.

“Karena Tap yang disebutkan secara eksplisit ditujukan untuk Soeharto. Padahal, sejatinya, perkara mantan Presiden Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ada ditutup pasca diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung,” kata Idris di keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Idris Laena, pasal 140 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti pandangan itu, lanjut Idris Laena, Fraksi Partai Golkar MPR RI sudah melaksanakan rapat pada Selasa, 10 September 2024. “Kesimpulan rapat ini akan dikonsultasikan terhadap DPP Partai Golkar,” tutupnya.

(prf/ega)

Artikel ini disadur dari Tap MPRS No. 33/1967 Dicabut, Idris Laena: Seharusnya Tap MPR No. 11/1998 Juga

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews