Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kepastian ini disampaikan di tengah persiapan pencairan yang diperkirakan dimulai pada minggu pertama puasa.

Pencairan THR Menunggu PMK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menyatakan komitmen pemerintah daerah terkait pembayaran THR. “Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR atau gaji ke-13 pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (20/2/2026).

Pernyataan ini menanggapi informasi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada minggu pertama puasa. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka distribusi THR diperkirakan dimulai pada 26 Februari 2026.

Saat ini, Sekda Mataram masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) berupa PMK untuk menentukan besaran pasti pencairan, apakah akan 100 persen atau ada kebijakan lain. Meskipun demikian, ia mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memulai proses administrasi dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) lebih awal. Langkah ini bertujuan agar pencairan dapat terlaksana tepat waktu sebelum periode mudik Lebaran.

Alokasi Anggaran dan PPPK

H Lalu Alwan Basri menegaskan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan. “Terkait alokasi anggaran, pemerintah kota sudah menyiapkan sesuai kebutuhan untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu,” katanya.

Mengenai PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Mataram menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran THR jika ada petunjuk dan instruksi dari pemerintah pusat. “Kami siap melakukan pergeseran anggaran apabila nantinya ada instruksi dari pemerintah pusat untuk pemberian THR PPPK paruh waktu,” jelasnya. Namun, hingga saat ini, belum ada perintah resmi terkait kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Komponen Pendapatan ASN di Bulan Maret

Sekda juga menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN masih menunggu kepastian regulasi, apakah akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni 100 persen dari gaji pokok. “THR ASN diberikan utuh satu kali gaji, tanpa ada potongan kewajiban pembayaran ASN seperti gaji di bulan-bulan lain,” tegas H Lalu Alwan Basri.

Selain THR, ASN juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Dengan demikian, jika semua komponen ini cair bersamaan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, ASN akan menerima gaji bulan Maret dan TPP, serta gaji ke-13 (THR) dan TPP ke-13. “Jadi, sedikitnya ada empat jenis pendapatan yang akan diterima ASN pada bulan Maret. Untuk besaran anggaran yang pasti ada di Badan Keuangan Daerah (BKD),” pungkasnya.