MENASIONAL.COM – Sumbawa Besar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan menyita 11.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas.
Operasi tersebut digelar selama dua hari, Senin hingga Selasa (31 Agustus 2026–1 September 2026), dengan menyasar sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah melalui proses pengumpulan informasi.
Selain ribuan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan 87 bungkus tembakau iris ilegal dengan berat total mencapai 1.440 gram.
Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mohammad Lutfi, S.Pt., mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.
Kegiatan itu juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Sumbawa tertanggal 28 Agustus 2026.
“Operasi ini menyasar sejumlah titik toko dan kios yang sebelumnya telah melalui proses pengumpulan informasi. Penindakan kami fokuskan pada peredaran rokok dan tembakau iris yang tidak menyertai pita cukai resmi,” ujar Mohammad Lutfi.
Koordinator Kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang juga menjabat Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, menjelaskan operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 562 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 11.100 batang rokok.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 562 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 11.100 batang rokok, serta 87 bungkus tembakau iris ilegal dengan berat total 1.440 gram,” jelas Mukhtamarwan.
Rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai merek, di antaranya MBL sebanyak 154 bungkus, ZAO 98 bungkus, PRB 72 bungkus, HAB 46 bungkus, MBK 43 bungkus, ZAS 32 bungkus, JA 20 bungkus, MBLG 18 bungkus, NXS 18 bungkus, dan HEL 18 bungkus.
Petugas juga menemukan rokok merek BTG sebanyak 13 bungkus, MTL 10 bungkus, SM 9 bungkus, AB 5 bungkus, AZ 3 bungkus, serta PSS dan TJ masing-masing 1 bungkus.
Sementara untuk tembakau iris ilegal, petugas menyita merek JND sebanyak 33 bungkus, MLM 27 bungkus, serta produk tanpa identitas sebanyak 27 bungkus.
Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut berlangsung aman dan lancar. Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap sosialisasi mengenai dampak dan larangan peredaran rokok ilegal dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
