Mataram, Nusa Tenggara Barat – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN, sebagai tersangka. Ia diduga menyetubuhi santriwatinya dengan modus penyesatan atau penyimpangan ajaran agama.
Modus Penyesatan dan Korban
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka AJN memanipulasi korban.
“Jadi, tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak untuk melakukan suatu peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang,” kata Kombes Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Pujawati menambahkan, modus serupa diduga juga diterapkan AJN kepada korban lainnya. Namun, saat ini Polda NTB baru menerima laporan dari dua santriwati AJN. Kedua korban tersebut melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman
Meskipun baru dua korban yang melapor, Kombes Pujawati menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan AJN sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan dari korban dan saksi, hasil visum korban, serta keterangan dari para ahli.
Para ahli yang dilibatkan antara lain psikolog yang menangani trauma korban, akademisi di bidang hukum pidana, hingga perwakilan dari Kementerian Agama RI. “Kemudian, kami juga olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti seperti dokumen, ada pakaian, mini kamera dan handphone, dan itu yang meyakinkan kami bahwa perkara AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Polda NTB menjerat AJN dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan secara berulang di lingkungan pendidikan, AJN terancam hukuman paling lama 16 tahun penjara.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Kombes Pujawati memastikan bahwa tersangka AJN telah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan ini terhitung sejak penangkapan AJN di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2).
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian akan mengembangkan penelusuran untuk mengidentifikasi potensi korban lain dari perbuatan AJN.
