Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menghentikan proses hukum terhadap seorang legislator berinisial ES. Keputusan ini diambil setelah hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan negatif narkoba.

“Berdasarkan tes urine, yang bersangkutan negatif, sehingga kami lepaskan dari status ditangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP Nyoman Diana Mahardika saat dihubungi dari Mataram pada Kamis (12/2/2026).

AKP Nyoman menjelaskan, penghentian proses hukum terhadap ES, yang juga merupakan anggota DPRD setempat, diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026). Selain ES, seorang pria berinisial AA juga dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urinenya juga negatif.

Sebelumnya, ES ditangkap bersama enam orang lainnya, yakni ARP, DI, DJ, AA, IR, dan DS. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi narkoba yang dilakukan aparat kepolisian.

Lima Orang Positif Narkoba, Dua Jadi Tersangka

Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Jadi, urine lima orang lainnya positif metamfetamin dan amfetamin,” ucap Nyoman.

Dua dari lima orang yang positif tersebut, berinisial ARP dan IR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau peredaran narkotika.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang juga positif narkoba akan menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan terhadap ketujuh orang tersebut berlangsung pada Senin (9/2/2026). Aparat kepolisian mengamankan mereka di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke lokasi kedua di Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta beberapa unit telepon genggam.