Penyidik Reskrim Polres Jayapura resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan suporter yang pecah di Stadion Lukas Enembe (Lukmen), Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan maraton terhadap puluhan orang yang sebelumnya diamankan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026. “Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan seusai Persipura kalah dari Adyaksa FC 0-1, Jumat (8/5),” ujar Kombes Cahyo Sukarnito kepada ANTARA di Jayapura, Senin (18/5/2026).

Kombes Cahyo juga merinci identitas ke-15 tersangka tersebut, yakni SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM, dan TB. Sementara itu, 21 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan, namun dikenakan wajib lapor.

Hingga saat ini, Polres Jayapura telah menerima 74 laporan polisi dari masyarakat. Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan yang terjadi selama kerusuhan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga telah menyita 35 unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali,” imbau Kombes Cahyo.