Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MJB (29) di sebuah kamar kos di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 81,60 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 81,60 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung,” kata Rahmadun pada Senin (2/2/2026).

Rahmadun menambahkan, MJB merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa dan kini diduga kembali berperan sebagai pengedar. “Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Rahmadun.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Nyoman.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MJB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya.