Berkas perkara kasus pembunuhan ibu kandung di Kota Mataram yang melibatkan tersangka berinisial BP (33) kini telah memasuki tahap penelitian oleh jaksa. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan proses hukum atas tragedi yang mengguncang warga tersebut terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengungkapkan optimismenya terkait kelengkapan berkas. “Sekarang kami tinggal menunggu hasil dari jaksa peneliti,” kata Kombes Arisandi di Mataram pada Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Arisandi, komunikasi terakhir dengan jaksa peneliti menunjukkan tidak ada kendala signifikan. Ia meyakini berkas perkara BP akan segera dinyatakan lengkap tanpa memerlukan petunjuk tambahan dari pihak kejaksaan. “Sejauh ini (penelitian) berkasnya sudah berjalan lancar, tidak ada kendala,” ujarnya.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, penyidik Polda NTB memastikan akan segera menindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap motif di balik tindakan keji BP yang membunuh dan bahkan membakar jasad ibu kandungnya, YRA (60). Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan uang sebesar Rp39 juta yang dibutuhkan BP untuk melunasi utangnya.

Pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Januari, di rumah mereka di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram. BP membunuh ibunya saat tertidur pulas dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali.

Setelah menghabisi nyawa ibunya, BP membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada pagi harinya. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar oleh pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka BP. Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan ganja di rumah pelaku usai pembunuhan.