Mataram, Senin – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan kejiwaan BP (33), tersangka pembunuhan ibu kandungnya di Mataram, dalam kondisi normal tanpa gangguan jiwa. Hasil ini didapat dari pemeriksaan psikolog Universitas Mataram (Unram) yang membantu penyidikan kasus tersebut.
“Jadi, bocorannya dari hasil pemeriksaan psikolog, dia ini normal,” kata Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan, psikolog yang ditunjuk adalah Pujiarrohman dari Unram, yang juga merupakan ahli psikolog yang kerap digunakan kepolisian dalam kasus-kasus penting, termasuk kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
AKBP Catur Erwin Setiawan menambahkan, pemilihan psikolog dari Unram bertujuan untuk menjaga independensi hasil pemeriksaan. “Kenapa kita pakai Pak Puji dari Unram? Biar posisinya lebih independen,” ujarnya.
Langkah pemeriksaan kejiwaan ini dianggap krusial untuk melengkapi rangkaian penyidikan, mengingat tindakan pembunuhan ibu kandung dinilai di luar nalar manusia. “Ini kan (membunuh ibu kandung) di luar nalar manusia. Untuk mengetahui yang bersangkutan ni sakit atau gangguan jiwa, atau memang dia melakukan dengan sadar,” jelas Catur.
Dengan adanya hasil tes kejiwaan yang menyatakan BP normal, penyidikan terhadap tersangka akan terus berlanjut. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan BP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait hasil tes urine BP yang positif mengandung senyawa kimia dari tanaman ganja (THC), AKBP Catur Erwin Setiawan menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus narkoba tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. “Jadi, untuk narkobanya sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba,” kata dia.
Dalam konferensi pers sebelumnya, kepolisian mengungkap motif BP membunuh dan membakar jasad ibu kandungnya, YRA (60), karena sakit hati tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang. Pembunuhan terjadi saat korban tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1). Pelaku menjerat leher korban menggunakan seutas tali.
Setelah membunuh, BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada pagi harinya. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati.
