Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak Dokter Richard Lee tetap terpenuhi selama masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu (8/3).
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian juga menyatakan belum menerima keluhan apa pun dari Richard Lee terkait kondisi penahanannya. “Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” tambah Budi.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak Richard Lee belum mengajukan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya. “Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” jelasnya.
Richard Lee sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum atas laporan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
