Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Perpanjangan masa penahanan ini berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi perpanjangan tersebut. “Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” ujar Kompol Andaru, seperti dilansir Antara pada Selasa (5/5).
Menurut Kompol Andaru, pihak kepolisian telah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard Lee ke Pengadilan Negeri. Keputusan ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang masih memerlukan penyempurnaan.
Ia menjelaskan, proses perpanjangan ini diperlukan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 31 Maret 2026. Namun, pada 13 April, Kejaksaan mengeluarkan P19, yang berarti berkas tersebut belum lengkap dan memerlukan petunjuk tambahan.
“Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelas Kompol Andaru.
Setelah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara pada 23 April 2026 ke Kejati Banten. Kompol Andaru memastikan bahwa semua petunjuk dari Kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik.
