Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Jawa Tengah telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini menyusul laporan istrinya, M (30), ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa terlapor, seorang polisi aktif, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal. “Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” ujar Artanto melalui pesan singkat pada Jumat (3/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah Tim Hotman 911 mendampingi korban melaporkan serangkaian tindak kekerasan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa kekerasan bermula pada tahun 2023 di Jawa Tengah setelah korban dikenalkan kepada terlapor oleh seorang temannya.

Menurut Reza, sejak awal perkenalan, korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah itu, M mengalami berbagai tindakan kekerasan, termasuk penganiayaan, penyekapan, ancaman, dan kekerasan seksual. Korban bahkan disebut dipaksa meracik sabu selama berada di bawah kendali pelaku.

Puncak kekerasan terjadi pada September 2025, ketika korban disiram cairan air keras hingga menderita luka bakar serius. Reza mengungkapkan bahwa pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun kemudian meninggalkannya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen di bagian kiri tubuhnya. “Untuk menyembunyikan kejahatannya yang nyiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” terang Reza.

Reza menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku adalah suami-istri. Namun, korban baru mengetahui bahwa suaminya itu telah memiliki istri lain sebelum menikahinya. Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga terus diintimidasi. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman CCTV bermuatan asusila apabila korban melaporkan kejadian tersebut.