Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah hukum yang semakin tegas dalam sengketa melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 April 2026, pihak Pertina membeberkan fakta-fakta baru yang menguatkan posisi mereka.

Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, mengungkapkan bahwa hingga sidang keempat, kuasa hukum Menpora belum mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait legalitas organisasi Perbati.

Menpora Gagal Buktikan Legal Standing Perbati

Dr. Semuel Haning, yang didampingi jajaran DPP Pertina, menegaskan bahwa kegagalan tersebut menjadi sorotan utama. “Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, tetapi pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah,” ujar Dr. Semuel Haning.

Ia menambahkan, ketidakjelasan status hukum pihak lawan ini sangat kontras dengan posisi Pertina yang diakui secara sah. Semuel merujuk pada surat tegas dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang menyatakan bahwa hanya Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M. yang diakui sebagai induk organisasi tinju amatir nasional.

Pertina NTT Siapkan Laporan Pidana

Tidak berhenti pada gugatan perdata, Dr. Semuel menegaskan bahwa Pertina tengah merancang laporan pidana umum dan khusus. Laporan tersebut dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.

“Kami menduga adanya upaya memasukkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Ada tiga akta yang kami soroti, di antaranya terkait ‘Perkumpulan Sasana Besar Tinju Indonesia’ dan ‘Pengurus Besar Tinju’. Kami akan melaporkan ini dengan Pasal 391 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya, menunjukkan keseriusan Pertina dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.