Pengadilan Agama (PA) Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah. Putusan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengonfirmasi hasil persidangan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana tersebut. Bahyuni mengungkapkan bahwa majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” ujar Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (7/5).

Dalam kesempatan yang sama, Bahyuni juga membeberkan alasan di balik penolakan majelis hakim. Majelis hakim menilai bahwa persoalan terkait penetapan ahli waris dalam kasus ini seharusnya diselesaikan bukan melalui jalur permohonan, melainkan dalam bentuk gugatan.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,” ucap Bahyuni.