Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan anggaran guna penyesuaian seragam aparatur sipil negara (ASN). Namun, alokasi tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru sebagai dasar hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi regulasi pusat. “Terkait anggaran pengadaan seragam baru bagi ASN, kami siap alokasikan. Asalkan sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru,” kata H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan Sekda ini menanggapi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian penggunaan seragam ASN, yakni seragam khaki untuk hari Senin-Selasa, seragam putih-putih pada Rabu, batik Korpri untuk Kamis, dan batik tenun bebas pada Jumat.

Meskipun edaran BKN telah terbit, Pemkot Mataram belum menerima penetapan resmi terkait penyesuaian seragam baru tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Mataram akan menunggu Permendagri terbaru sebagai acuan resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga keseragaman dalam pengadaan dan anggaran.

“Begitu aturan pusat jelas, baru kita sesuaikan, termasuk soal anggaran pengadaan seragam baru bagi seluruh pegawai,” ujar H Lalu Alwan Basri.

Alokasi anggaran penyesuaian seragam ASN kemungkinan akan difokuskan pada pengadaan seragam putih-putih, khususnya celana. Hal ini mengingat sebagian besar ASN di Mataram belum memiliki celana putih sebagai bagian dari seragam mereka. Sementara itu, seragam khaki, celana hitam, baju Korpri, dan batik umumnya sudah dimiliki oleh para ASN.

Selain ASN, regulasi mengenai seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu juga akan mengacu pada Permendagri yang sama. Permendagri tersebut diharapkan akan menjelaskan secara rinci, termasuk sumber anggaran untuk pengadaan seragam.

Terkait target waktu pelaksanaan, Sekda tidak dapat memberikan kepastian karena sepenuhnya bergantung pada penerbitan Permendagri. “Prinsipnya kami siap melakukan penyesuaian dan pengadaan seragam baru ASN, setelah ada Permendagri,” tutup H Lalu Alwan Basri.