Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menandatangani perjanjian kerja sama. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 24.750 pekerja rentan di wilayah tersebut mulai tahun 2026.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kota Mataram pada Selasa (10/2) ini, menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Fokus utama adalah menyasar sektor informal di Kabupaten Lombok Utara yang selama ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi namun minim perlindungan.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni.

Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk melindungi 24.750 pekerja rentan melalui dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini secara khusus menyasar pekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.

Nasrullah Umar menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjalankan mandat negara untuk menghadirkan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya. “BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. Dengan kepesertaan dalam program JKK dan JKM, pekerja maupun ahli warisnya dapat menerima manfaat secara langsung ketika terjadi musibah,” ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan lebih lanjut, Program JKK memberikan perlindungan komprehensif atas risiko kecelakaan kerja, meliputi perawatan medis hingga santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, Program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Komitmen Pemerintah Daerah

Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. “Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi. Perlindungan ini juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan,” kata Evi.

Evi menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan dampak positif bagi individu pekerja, tetapi juga menjamin kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan jika terjadi risiko meninggal dunia.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan BPJS Ketenagakerjaan NTB ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong produktivitas pekerja sektor informal di daerah tersebut.

Dengan adanya perlindungan melalui Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan di Lombok Utara diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi dari berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga mereka.