Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara tegas melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sejumlah ritel modern di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya kepatuhan terhadap regulasi daerah, dengan ancaman penutupan permanen jika peringatan ketiga tidak diindahkan.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa surat peringatan tersebut telah dikirimkan kepada pihak ritel. “SP telah kami kirim kepada pihak ritel modern,” kata Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa (10/3/2026).

Menurut Firman, dari puluhan ritel modern yang beroperasi, tidak semua melanggar ketentuan. Namun, terdapat beberapa titik yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, terutama terkait lokasi yang terlalu dekat dengan pasar tradisional dan jarak antar ritel modern itu sendiri.

Ia menjelaskan alur penindakan yang akan dilakukan. “Jika SP dua tidak dilaksanakan, kami melakukan penutupan sesuai dengan aturan, diberikan SP tiga baru dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada ritel modern yang melaksanakan ketentuan yang diatur, sehingga Pemkab Lombok Tengah merasa perlu untuk melayangkan SP II. “Ada regulasi yang harus dilaksanakan, sehingga kami memberikan teguran sesuai dengan aturan,” tambah Firman.

146 Ritel Modern Terima SP I Sejak Januari

Sebelumnya, pada Januari 2026, Pemkab Lombok Tengah telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan Surat Peringatan I (SP I) kepada 146 ritel modern. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan iklim usaha di wilayah tersebut, setelah tim teknis melakukan pemetaan mendalam yang mengungkap berbagai pelanggaran.

“Penataan ini dibagi ke dalam tiga klaster strategis,” ungkap Sekda Firman Wijaya.

Fokus utama saat ini adalah klaster pertama, yang mencakup 65 ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat. Dari jumlah tersebut, 25 ritel bahkan berada sangat dekat, kurang dari 500 meter, bahkan ada yang “nol meter” dari pasar tradisional.

“Ini berdampak langsung pada omzet dan penghasilan pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM),” jelas Firman, menyoroti dampak negatif terhadap ekonomi lokal.

Tiga Klaster Pelanggaran

Tiga klaster pelanggaran yang telah diidentifikasi oleh Pemkab Lombok Tengah meliputi:

  • Klaster Jarak Pasar: Sebanyak 65 gerai yang berlokasi terlalu dekat dengan pasar rakyat, melanggar Pasal 22 ayat 2 huruf c Perda Nomor 7 Tahun 2021.
  • Klaster Kanibalisme Ritel: Ritel yang berdiri kurang dari satu kilometer dari ritel modern lainnya.
  • Klaster Kepadatan Penduduk: Pelanggaran rasio satu ritel untuk 10 ribu penduduk per skala kecamatan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Lombok Tengah.