Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengoperasikan 72 unit kendaraan dinas berbasis listrik. Langkah strategis ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam mewujudkan efisiensi anggaran dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Dari total 72 unit, sebanyak 47 kendaraan di antaranya dialokasikan khusus untuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Penggunaan kendaraan listrik ini diharapkan mampu menekan biaya operasional yang selama ini dikeluarkan untuk bahan bakar konvensional.

Selain penghematan biaya, inisiatif ini juga bertujuan signifikan untuk mengurangi emisi karbon di wilayah NTB. Kebijakan ini sekaligus menjadi katalisator dalam mendorong pengembangan ekosistem mobil listrik di provinsi tersebut, sejalan dengan agenda nasional transisi energi.

Distribusi penuh seluruh kendaraan dinas listrik ini telah rampung pada 6 Maret 2026. Untuk mendukung operasionalnya, infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga telah tersedia di berbagai titik strategis, mencakup pulau Lombok, Sumbawa, hingga Bima.

Dengan adopsi teknologi ramah lingkungan ini, Pemerintah Provinsi NTB bertekad untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berwawasan lingkungan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi masyarakat NTB.