Ormas Dapat Jatah Tambang, DPR: Izinnya Harus dari Kementerian ESDM

Jakarta, CNBC Negara Indonesia – Komisi VII DPR RI menyokong agar pihak yang tersebut miliki peran, kewenangan, lalu tanggung jawab untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan adalah Kementerian Daya kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai, dengan maraknya penambangan ilegal yang mana ketika ini terus terjadi, maka pengawasan juga penindakan oleh aparat penegak hukum perlu diperkuat.

“Inspektor tambang harus ditingkatkan, APH harus melibatkan di hal ini. Dan satu yang digunakan juga saya penting tegaskan dalam sini, leading sector untuk mengeluarkan izin ini terhadap ormas itu adalah Kementerian ESDM,” ungkap Eddy di acara Pertambangan Zone CNBC Indonesia, disitir Kamis (13/6/2024).

Menurut Eddy, berdasarkan Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 inovasi melawan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara, yang dimaksud diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan adalah Kementerian ESDM.

“Jadi saya kira ke depannya yang harus punya peran yang tersebut lebih lanjut dominan serta besar adalah Kementerian ESDM,” kata Eddy.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini berada dalam memproses IUPK yang diajukan ormas Nahdlatul Ulama (NU).

Bahlil menyebut, WIUPK yang dimaksud akan diberikan untuk NU adalah bekas penciutan lahan IUPK PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang mana merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

“Insya Allah minggu ini. Doain ya biar cepet,” jawab Bahlil ketika ditanya bagaimana progres pemberian izin WIUPK untuk NU, ketika ditemui pada Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan, semua jenis perizinan ketika ini sedang diurus oleh pemerintah agar dapat selesai sesuai waktu yang mana ditargetkan, yakni pada pekan ini.

“Semuanya (perizinan). Kan telah berproses, perusahaannya kan telah masuk duluan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengkaji pemerintah wajib merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan melawan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (UU Minerba).

Hal yang dimaksud menyusul rencana perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk beberapa ormas keagamaan. Terutama, yang tersebut tertuang di dalam di Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang dimaksud merupakan pembaharuan berhadapan dengan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara.

Arya menilai, semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan untuk ormas cukup baik. Pasalnya, kebijakan itu dikerjakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, ke di UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) juga (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan terhadap BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK direalisasikan melalui serangkaian lelang.

“UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya saja boleh diberikan pada prioritas utama itu terhadap BUMN BUMD pasca itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya, tapi kalau memang benar pada pada PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas terhadap badan bisnis ke bawah ormas saran dari kami diperlukan adanya revisi undang-undang dulu,” kata beliau di acara Pertambangan Zone CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Menurut Arya, apabila pemerintah bukan melakukan revisi terhadap UU Minerba juga terus menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi bukan bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

“Jadi saran dari kami mungkin saja ini penting dikerjakan revisi undang-undang dahulu atau kemungkinan besar presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan,” kata dia.

Artikel ini disadur dari Ormas Dapat Jatah Tambang, DPR: Izinnya Harus dari Kementerian ESDM

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews