MATARAM – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima pada arus mudik Lebaran 2026. Temuan ini terungkap setelah Ombudsman melakukan pengawasan menyeluruh terhadap layanan transportasi darat.
Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026 Ombudsman NTB, Khairul Natanagara, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mencegah kerugian bagi masyarakat. “Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah operator bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk kelas eksekutif, tiket dijual dengan harga mencapai Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB adalah Rp330 ribu,” ungkap Khairul di Mataram, Minggu (15/3/2026).
Selain kelas eksekutif, Ombudsman juga mencatat temuan pada kelas lainnya. Tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu, yang masih sesuai dengan batas atas tarif pemerintah daerah. Namun, untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.
Khairul Natanagara, yang juga seorang doktor hukum, menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB untuk segera ditindaklanjuti. “Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” terang Khairul.
Meski demikian, Khairul menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Perhubungan dalam kasus ini cukup terbatas. Instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan bagi Ombudsman NTB. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.
Khairul menyadari bahwa permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan, terutama dari warga Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan sekitarnya. “Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan, apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha tegasnya,” ujarnya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi. “Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026,” pungkas Khairul.
