Kemenkominfo resmi peringatkan X bergabung aturan mengenai konten pornografi

Ibukota – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) secara resmi mengingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia persoalan konten pornografi.

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara secara langsung terhadap perwakilan X yang mana bertanggung jawab untuk operasional media sosial yang dimaksud dalam Indonesia.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita telah surati. Tapi kalau kekal dibolehkan, nanti ke Tanah Air kami tutup lalu blok (X)," kata Budi ke kantor DPR RI di rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Ibukota Indonesia Pusat, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah orang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan wadah X dalam Negara Indonesia pasca sistem yang dimaksud terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.

Budi memaparkan apabila X tidak ada menanggapi atau tak mengikuti aturan yang tersebut berlaku pada Tanah Air mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidaklah lagi dapat dihindari oleh X.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi.

Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi dalam platform yang disebutkan sudah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika Nezar Patria pada hari terakhir pekan (7/6).

"Kita akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi lalu Informatika Nezar Patria dalam Jakarta.

Nezar memaparkan bahwa kementerian sedang mendiskusikan penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan juga Informatika mengeksplorasi langkah-langkah yang tersebut akan diambil guna merespons penerapan kebijakan jaringan media sosial tersebut.

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan juga Informatika masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau semata-mata memblokir peredaran konten yang dimaksud dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang mana diedit di platform media sosial itu.

Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui pasca sistem yang tersebut dimiliki entrepreneur Elon Musk itu memperbarui informasi di dalam pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah ke platformnya selama diproduksi serta disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang dimaksud berusia di dalam bawah 18 tahun dan juga tiada memasukkan data kelahiran ke profilnya, X menegaskan konten dewasa ke platformnya tiada sanggup diakses.

Hal itu bertentangan dengan regulasi di dalam Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo resmi peringatkan X ikut aturan soal konten pornografi

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews