Kuala Lumpur – Malaysia, melalui Kementerian Luar Negeri, melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa bagi para jamaah muslim selama bulan suci Ramadhan. Pernyataan tegas ini disampaikan Wisma Putra Malaysia di Kuala Lumpur pada Kamis, 12 Maret 2026.

Malaysia memandang pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadahnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar status quo historis dan hukum yang mengatur situs-situs suci di Yerusalem.

“Tindakan tersebut merupakan provokasi lain terhadap para jamaah muslim dan semakin memperuncing ketegangan di wilayah Palestina yang diduduki,” demikian keterangan resmi dari Wisma Putra Malaysia.

Pemerintah Malaysia juga secara tegas menolak langkah-langkah ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut. Mereka mengecam upaya berkelanjutan Israel untuk merusak kesucian dan status Masjid Al-Aqsa.

Kementerian Luar Negeri Malaysia menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki, maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut. Seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 ribu meter persegi merupakan tempat ibadah bagi umat Islam.

Wisma Putra Malaysia menekankan bahwa Jerusalem Waqf serta Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa—di bawah Kementerian Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci Yordania—tetap menjadi satu-satunya otoritas sah yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs tersebut dan pengaturan akses ke dalamnya.

Malaysia mendesak komunitas internasional untuk menekan kekuatan pendudukan agar menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung serta praktik-praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Komunitas internasional juga diminta untuk menghormati kesucian dan status quo historis serta hukum dari tempat-tempat suci tersebut.

Sebelumnya, delapan menteri luar negeri dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia, pada Rabu, 11 Maret 2026, juga telah mengecam Israel. Mereka mengecam penutupan gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa bagi jamaah muslim, terutama selama bulan suci Ramadhan, sebagaimana dilaporkan oleh Emirates News Agency (WAM).

Dalam pernyataan bersama, para menlu Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar menyatakan bahwa pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di sana melanggar hukum internasional serta status quo historis dan hukum yang mengatur situs tersebut.