Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar batas izin tinggal oleh sejumlah pegawai imigrasi. Modus ini bertujuan agar WNA tersebut tidak dideportasi, meskipun seharusnya dikenai sanksi.

Temuan ini muncul setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang telah menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus yang ditemukan cukup sederhana. “Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 03 Juli 2026.

Budi menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Dana tersebut belakangan diduga turut mengalir kepada mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan modus serupa juga ditemukan dari pemeriksaan saksi asal Kanim Depok, yakni adanya penerimaan uang terkait layanan keimigrasian di kantor tersebut.

Diduga Berlangsung Sejak 2023, Total Rp145,5 Miliar Terkumpul

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menaksir total uang yang terkumpul dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp145,5 miliar.

Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggunya dari hasil pemerasan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Silmy Karim, Wamen Imipas periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di direktorat yang sama.
  • Bagus Bramantyo, kepala subdirektorat lain di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benar, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK atas dugaan pemerasan serupa yang sebelumnya juga menyeret loket pelayanan Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.