Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2). Meskipun demikian, penyidik mewajibkan Richard Lee untuk melapor secara berkala, dan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan tetap berjalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung intensif. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Setelah serangkaian pemeriksaan tersebut, Dokter Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan keputusan tidak menahan Richard Lee. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilansir Antara pada Jumat (20/2).
Menurut Budi Hermanto, keputusan ini diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tambah Budi Hermanto. Ia memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Richard Lee akan terus berlanjut meskipun tidak ada penahanan fisik terhadap tersangka.
